MPLS Ramah 2026: Aturan, Materi, Durasi, Asesmen, dan Larangan – MPLS Ramah 2026 membawa sejumlah perubahan penting bagi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua. Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengarahkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah agar memberikan pengalaman awal yang aman, nyaman, edukatif, inklusif, dan menyenangkan.
Selain itu, pemerintah menetapkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah sebagai landasan pelaksanaan MPLS. Kemendikdasmen juga menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah untuk memberikan pedoman materi kepada satuan pendidikan.
Lantas, apa saja aturan baru MPLS Ramah 2026? Berapa hari sekolah melaksanakan MPLS? Materi apa saja yang harus sekolah berikan? Selain itu, kegiatan apa yang sekolah tidak boleh lakukan?
Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: PIP 2026: Cara Cek Penerima, Besaran Bantuan, Syarat, dan Cara Pencairannya
Apa Itu MPLS Ramah 2026?
MPLS Ramah merupakan kegiatan awal tahun ajaran yang membantu murid baru mengenal lingkungan sekolah, warga sekolah, kurikulum, serta potensi dirinya.
Kemendikdasmen mengarahkan kegiatan tersebut untuk membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Karena itu, sekolah perlu menciptakan suasana yang membuat murid merasa diterima, dihargai, dan aman sejak hari pertama.
Selain mengenalkan lingkungan sekolah, MPLS juga memberi kesempatan kepada sekolah untuk mengenali bakat, minat, kemampuan, serta kebutuhan belajar murid.
Dengan demikian, sekolah tidak sekadar memperkenalkan ruang kelas atau fasilitas sekolah. Sebaliknya, sekolah dapat menggunakan MPLS sebagai tahap awal untuk membangun hubungan positif antara murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.
Aturan MPLS Ramah 2026
Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan baru melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Pertama, sekolah harus menggunakan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai dasar pelaksanaan MPLS.
Kedua, sekolah harus menyusun program MPLS dan membentuk panitia. Kepala sekolah kemudian menetapkan panitia serta program tersebut.
Ketiga, sekolah harus memberikan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan berlangsung. Sosialisasi tersebut minimal memuat tujuan, asas, materi, jadwal, larangan, tanggung jawab panitia, tanggung jawab orang tua, mekanisme pengaduan, dan data murid baru.
Keempat, sekolah harus menyampaikan sosialisasi tersebut paling lambat lima hari kerja sebelum MPLS. Sekolah dapat menggunakan surat resmi, pertemuan langsung, atau media komunikasi lain yang efektif.
Berapa Hari MPLS Ramah 2026?
Salah satu perubahan penting muncul pada durasi kegiatan.
MPLS Ramah 2026 berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran.
Namun, sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan satuan pendidikan yang memberikan layanan khusus dapat menyesuaikan pelaksanaan sesuai kondisi masing-masing.
Perubahan durasi ini memberi sekolah ruang yang lebih luas untuk membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru.
Karena itu, sekolah dapat menyusun kegiatan secara bertahap. Sekolah dapat menggabungkan pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, asesmen awal, kegiatan interaktif, dan pengenalan budaya sekolah dalam rangkaian lima hari tersebut.
Materi MPLS Ramah 2026
Kemendikdasmen membagi materi MPLS menjadi materi utama dan materi pilihan.
Sekolah wajib memberikan materi utama. Sementara itu, sekolah dapat memilih materi tambahan sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan.
Materi utama MPLS Ramah mencakup beberapa program berikut:
1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Sekolah mengenalkan kebiasaan positif yang dapat membantu murid membangun karakter dan pola hidup yang baik.
Melalui kegiatan tersebut, sekolah dapat menghubungkan kebiasaan sehari-hari dengan budaya belajar dan kehidupan di lingkungan sekolah.
2. Pagi Ceria
Pagi Ceria membantu sekolah menciptakan awal hari yang positif. Sekolah dapat mengembangkan kegiatan yang membuat murid memulai aktivitas dengan semangat dan suasana yang menyenangkan.
3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial
Murid juga perlu memahami etika ketika menggunakan media sosial.
Karena itu, sekolah dapat mengenalkan cara berkomunikasi secara sopan, menghargai orang lain, menjaga privasi, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
4. Budaya 5S
Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun menjadi bagian penting dalam membangun hubungan positif di sekolah.
Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu murid berinteraksi dengan guru, tenaga kependidikan, teman, dan masyarakat sekolah secara lebih baik.
5. Gerakan Indonesia ASRI
MPLS Ramah juga mengenalkan kepedulian terhadap lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI.
Sekolah dapat mengembangkan kegiatan yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan karakteristik satuan pendidikan.
6. Gerakan Rukun Sama Teman
Materi ini membantu murid membangun hubungan sosial yang positif. Sekolah dapat mengajak murid memahami pentingnya menghargai perbedaan, bekerja sama, dan menjaga hubungan baik dengan teman.
Kemendikdasmen menyampaikan enam materi utama tersebut dalam sosialisasi MPLS Ramah 2026. Selain itu, sekolah tetap memiliki ruang untuk mengembangkan materi pilihan sesuai kebutuhan dan kearifan lokal.
Asesmen Awal dalam MPLS Ramah 2026
MPLS Ramah 2026 tidak hanya berisi kegiatan pengenalan sekolah. Sekolah juga dapat melakukan berbagai asesmen awal untuk memahami kondisi murid.
Beberapa bentuk asesmen yang Kemendikdasmen kenalkan meliputi:
- identifikasi bakat dan minat;
- asesmen literasi;
- asesmen numerasi;
- identifikasi kondisi sosial dan emosional;
- asesmen kebugaran;
- deteksi dini Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
- skrining murid berkebutuhan khusus.
Informasi tersebut dapat membantu sekolah memahami kebutuhan setiap murid.
Selanjutnya, guru dapat menggunakan informasi tersebut sebagai pertimbangan dalam memberikan layanan pembelajaran dan pendampingan.
Dengan pendekatan tersebut, MPLS memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar kegiatan penyambutan murid baru.
Apakah MPLS 2026 Boleh Menggunakan Atribut Khusus?
Sekolah dapat menentukan seragam dan atribut yang murid gunakan selama MPLS.
Namun, sekolah tidak boleh membebani murid atau orang tua melalui ketentuan tersebut.
Artinya, sekolah perlu memilih atribut yang memiliki nilai edukatif dan relevan dengan kegiatan. Sekolah juga tidak boleh memaksa murid membeli atribut yang tidak memiliki hubungan dengan tujuan MPLS.
Kemendikdasmen secara khusus menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan.
Larangan dalam MPLS Ramah 2026
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan beberapa larangan penting.
Sekolah dan panitia tidak boleh:
- melakukan perpeloncoan;
- melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun;
- melakukan pungutan biaya;
- memberikan kegiatan yang tidak relevan dengan MPLS;
- menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan;
- melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS;
- melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS.
Selain itu, sekolah harus menjaga kegiatan agar tidak mengarah pada diskriminasi, perundungan, atau tindakan yang merendahkan martabat murid.
Jika sekolah melanggar ketentuan tersebut, kementerian atau dinas pendidikan dapat menghentikan kegiatan MPLS.
Apakah OSIS Boleh Membantu MPLS 2026?
Sekolah menengah dapat melibatkan murid dalam membantu pelaksanaan MPLS apabila sekolah menghadapi keterbatasan panitia.
Namun, sekolah harus memilih murid yang memenuhi kriteria tertentu.
Murid tersebut dapat berasal dari pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Selain itu, murid yang sekolah pilih tidak boleh memiliki kecenderungan perilaku buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Jika sekolah belum memiliki organisasi tersebut, sekolah dapat memilih murid yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik maupun kemampuan interpersonal yang baik.
Apakah Alumni Boleh Menjadi Panitia MPLS?
Alumni tidak boleh menjadi penyelenggara MPLS.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 secara tegas memasukkan keterlibatan alumni sebagai penyelenggara dalam daftar larangan.
Namun, alumni masih dapat memberikan kontribusi dalam konteks tertentu, misalnya sebagai narasumber praktik baik, selama keterlibatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan MPLS dan tidak menempatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan.
Bagaimana Sekolah Menyusun Program MPLS 2026?
Sekolah dapat menyusun program MPLS secara sistematis agar lima hari kegiatan memiliki tujuan yang jelas.
Pada tahap awal, kepala sekolah membentuk panitia. Setelah itu, panitia menyusun program, jadwal, materi, narasumber, lokasi, strategi, metode, dan kebutuhan anggaran.
Selanjutnya, sekolah menyampaikan program kepada orang tua atau wali murid.
Sekolah juga perlu menyiapkan mekanisme pengaduan agar murid dan orang tua memiliki jalur komunikasi ketika menemukan masalah selama kegiatan.
Dengan perencanaan tersebut, panitia dapat menghindari kegiatan yang tidak relevan dan memastikan setiap aktivitas memiliki tujuan edukatif.
Evaluasi MPLS Ramah 2026
Setelah kegiatan selesai, sekolah perlu melakukan evaluasi.
Evaluasi minimal mencakup ketercapaian tujuan MPLS serta keberhasilan dan tantangan selama pelaksanaan.
Kemudian, kepala sekolah menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS.
Sekolah juga menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya dalam batas waktu yang sama.
Apa Tujuan Utama MPLS Ramah 2026?
Secara umum, MPLS memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, sekolah membantu murid mengenali potensi dirinya.
Kedua, murid mengenal kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya.
Ketiga, murid memahami lingkungan sekolah.
Keempat, murid mengenal kurikulum serta cara sekolah menyelenggarakan pembelajaran.
Selain itu, MPLS Ramah mendorong sekolah membangun lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung perkembangan murid.
Perbedaan MPLS Lama dan MPLS Ramah 2026
Perubahan aturan membuat pelaksanaan MPLS semakin terarah.
| Aspek | MPLS Ramah 2026 |
|---|---|
| Durasi | 5 hari |
| Dasar aturan | Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 |
| Materi | Materi utama dan materi pilihan |
| Pendekatan | Aman, nyaman, edukatif, inklusif |
| Asesmen | Bakat, minat, literasi, numerasi, sosial-emosional, kebugaran, dan lainnya |
| Atribut | Tidak boleh membebani murid/orang tua |
| Perpeloncoan | Dilarang |
| Pungutan | Dilarang |
| Alumni sebagai penyelenggara | Dilarang |
| Pelibatan murid | Boleh dengan kriteria tertentu |
| Evaluasi | Sekolah melakukan evaluasi dan pelaporan |
Baca juga: Cara Mengusulkan PIP 2026/2027 melalui SIPINTAR dan DTSEN, Panduan Terbaru untuk Sekolah
Kesimpulan
MPLS Ramah 2026 membawa pendekatan baru dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Pemerintah tidak lagi menempatkan MPLS sekadar sebagai kegiatan penyambutan murid baru, tetapi juga sebagai tahap awal untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah menetapkan durasi MPLS selama lima hari, membagi materi menjadi materi utama dan pilihan, mengatur sosialisasi kepada orang tua, serta menetapkan sejumlah larangan.
Selain itu, sekolah dapat memanfaatkan MPLS untuk mengenali bakat, minat, literasi, numerasi, kondisi sosial-emosional, kebugaran, dan kebutuhan khusus murid.
Karena itu, sekolah perlu menyusun MPLS secara terencana, edukatif, inklusif, dan sesuai regulasi. Dengan pendekatan tersebut, kegiatan awal tahun ajaran dapat membantu murid beradaptasi sekaligus membangun hubungan positif dengan lingkungan sekolah.